Jakarta, Portonews.com – Pemerintah akan mengajukan keberatan ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, atas desakan sanksi Rp5 triliun yang diajukan Amerika Serikat (AS) ke organisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Swiss Hasan Kleib mengatakan selain mengajukan keberatan. Pemerintah juga akan berupaya meyakinkan organisasi tersebut bahwa Indonesia sudah sepenuhnya melaksanakan putusan sengketa dagang yang dipermasalahkan AS.
“Tentu akan kami sampaikan keberatan atas permintaan otorisasi AS di WTO, langkah berupa revisi aturan yang sudah dilakukan pemerintah untuk melaksanakan putusan juga akan kami paparkan ke mereka,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/8/2018).
AS menggugat kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.
Gugatan tersebut dikabulkan. Indonesia sempat mengajukan upaya banding atas putusan tersebut tapi tak membuahkan hasil. Pekan lalu masalah tersebut kembali mengemuka di WTO. AS meminta WTO untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.
Dalam dokumen yang dipublikasikan WTO pekan lalu, AS minta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia. Hasan membantah tuduhan AS tersebut. Menurutnya, Indonesia sudah melaksanakan putusan WTO dengan merevisi aturan yang dipermasalahkan AS.
Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk menggantikan aturan yang dipermasalahkan AS. Peraturan baru tersebut; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018, Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018, dan Permendag Nomor 65 Tahun 2018 .