Jakarta, Porotnews.com – Indonesia akan melakukan klarifikasi kepada World Trade Organization (WTO), atas tuduhan Amerika Serikat (AS) yang menyebut bahwa Indonesia telah mengubah kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan, sesuai keputusan organisasi perdagangan dunia itu.
Hal itu menyusul permintaan Amerika Serikat (AS) ke WTO agar Indonesia dikenai sanksi, lantaran menyebabkan industri di AS mengalami kerugian US$ 350 juta (Rp 5 triliun) akibat kebijakan tersebut.
“RI tentunya akan kembali jelaskan berbagai perubahan [revisi berbagai peraturan importasi] yang telah dilakukan sejak adanya keputusan akhir Panel dan Appellate Body [badan banding] WTO,” kata Hasan Kleib, Duta Besar Indonesia di Jenewa sekaligus Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/8/2018).
Seperti diketahui, AS mengungkap bahwa industri di dalam negerinya menderita kerugian hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun) akibat kebijakan dagang Indonesia. Kebijakan dimaksud terkait terkait importasi hortikultura, hewan dan produk hewan yang diberlakukan RI pada 2012. AS menilai hal itu merupakan upaya pembatasan dan pelarangan impor, sehingga merugikan dunia usaha Negeri Paman Sam.
Sebagai bentuk tanggung jawab RI, AS meminta izin WTO untuk bisa menangguhkan pemberian konsesi tarif dan/atau kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan batas jumlah menyesuaikan kerugian yang dialami industri Negeri Paman Sam itu. “Kompensasi dengan penghentian konsesi bagi RI, dan bukan RI kena denda,” jelas Hasan.