Jakarta, Portonews.com – Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak diberlakukan secara merata kepada suruh komoditas. Artinya ketentuan itu tidak ditetapkan dengan cara dipukul rata.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah meninjau kembali 900 komoditas impor yang merupakan barang konsumsi. “Kita akan mengevaluasi per jenis produk, tidak dipukul rata,” kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, Adriyanto kepada pers, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskan, peninjauan ulang 900 komoditas impor itu dilakukan dalam rangka membenahi transaksi berjalan yang masih defisit. Pemerintah ingin menghemat devisa demi menjaga nilai tukar rupiah stabil.
Menurut Adriyanto, penyesuaian tarif PPh impor terhadap 900 komoditas impor yang lagi ditinjau pun belum sampai tahap final. Meskipun targetnya bisa rampung pada September tahun ini.
“Banyak pertimbangan, termasuk ketersediaan substitusi dalam negeri, potensi dampak terhadap inflasi,” ungkap Adriyanto sebagaimana dikutip Detik.com.
Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah berhati-hati menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor. Alasannya kenaikan pajak ini bisa berpengaruh ke laju pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pemerintah harus selektif menerapkan kebijakan tersebut, tak boleh pukul rata. “Kita komunikasi, mesti hati-hati juga jangan disamaratakan mesti lihat per item. Jangan sampai kontraporuktif begitu ada kenaikan PPh, pasti akan ada dampak pada pertumbuhan kita,” kata Rosan. (*)