Jakarta, Portonews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan investasi bodong atau penawaran produk keuangan ilegal.
“Masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (25/5/2018) usai penandatanganan perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Sebagaimana diberitakan Antara, OJK akan memperkuat dan memprioritaskan aspek pencegahan sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan.
Oleh karena itu, keberadaan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kegiatan investasi ilegal di masyarakat, tentu semakin relevan dan penting.
Wimboh juga mengapresiasi kinerja Satgas Waspada Investasi. Di bidang penanganan, dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2017 lalu, terdapat 80 entitas yang telah ditangani.
Sementara sampai dengan Mei 2018, Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.
Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Pada kurun 2007-2017, perkiraan total kerugian mencapai kurang lebih Rp105,81 triliun.
Karakteristik investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitas tidak jelas seperti misalnya tidak memiliki izin.
OJK mengimbau masyarakat untuk mengenali lembaga dan produknya sebelum berinvestasi. Masyarakat diimbau meneliti legalitas lembaga dan produknya, memahami proses bisnis yang ditawarkan sekaligus manfaat dan risikonya. (ibn/chk)