Jakarta, Portonews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penerapan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital currency (CBDC) beserta Crypto Fiat Currency di Indonesia perlu dikaji terus penerapannya. Hal ini karena adanya manfaat pada penguatan sistem pembayaran.
Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Seminar tentang ‘Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya’ di Cornell Tech, New York, Minggu (22/7/2018) waktu setempat. Seminar tersebut membahas inovasi penerbitan mata uang digital dan pengaruhnya terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
“Untuk Indonesia yang berpenduduk besar dan kondisi demografi yang luas, berkembangnya fintech (teknologi finansial) dan digital payments (pembayaran digital) yang andal harus terus didukung, karena salah satu solusi peningkatan kesejahteraan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (22/7/2018).
Ekosistem pembayaran yang terintegrasi sangat dibutuhkan, sehingga kehadiran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia merupakan langkah awal yang patut diapresiasi yang menghadirkan single network untuk transaksi domestik.
OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia akademisi dan lembaga internasional memiliki komitmen untuk menerapkan CBDC, sehingga dapat berkembang ke arah yang dikehendaki dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Menurut Wimboh, penggunaan uang elektronik (e-money) dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan aturan. Maka itu, banyak negara mulai mengkaji penerapan CBDC dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain, serta didukung oleh sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral.
Penerapan CBDC, lanjut dia, akan menghemat banyak biaya di sistem pembayaran dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dalam penerapannya perlu transisi bertahap dan paralel serta mekanisme konversi juga harus jelas dan transparan. Begitu pula dari aspek legalitas perlu disesuaikan.
Namun, dia menegaskan penerapan CBDC harus tetap mempertahankan peran bank sentral sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh ditinggalkan dalam penerapan CBDC.
Berdasarkan riset dari Angela Walch, Professor di St. Mary’s University School of Law, penyesuaian legalitas sistem pembayaran digital di negara berkembang relatif lebih mudah daripada di negara maju seperti Amerika Serikat yang membutuhkan proses panjang.