Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan keselamatan pada kegiatan usaha migas, tanggal 26 Mei 2017 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri No. 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Guna mempercepat implementasi Permen ESDM tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Patuan Alfon Simanjuntak mengumpulkan melakukan sosialisasi Permen tersebut bersama para General Manager dan, Maintenance Manager dan unit terkait pada Unit Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero) untuk mengikuti workshop mengenai Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 di Bandung, Jawa Barat.
Alfon menjelaskan, permen tersebut merupakan simplikasi atas ketentuan peraturan teknis terhadap dan pemeriksaan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas yang merupakan tanggung jawab Badan Usaha, yang harus dijalankan sekaligus menjadi tanggung jawab badan usaha, dalam hal ini Pertamina. Permen ESDM No. 38/2017 ini juga bertujuan meningkatkan cost efficiency tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja migas.
“Permen 38/2017 ini bisa dipersepsikan sebagai perubahan paradigma dalam peningkatan aspek keselamatan kerja migas. Sekarang kami di ESDM bergerak lebih cepat lagi dalam pelayanan, sosialisasi, dan implementasi peraturan-peraturan baru,” kata Alfon.
Kasubdit Keselamatan Kerja Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengemukakan, latar belakang terbitnya Permen ESDM No.38 Tahun 2017 adalah penyederhanaan tujuh peraturan lama yang terdiri atas tiga Permen ESDM dan empat Keputusan Dirjen di mana dalam ketentuan itu disebutkan bahwa yang bertanggung-jawab atas aspek pemeriksaan dan keselamatan kerja migas adalah pemerintah dan badan usaha. Sedangkan dalam UU No. 22 Tahun 2001, tanggung-jawab tersebut berada di badan usaha.
Selain itu, lanjut Mirza, ada delapan peraturan yang disederhanakan menjadi tiga peraturan mengenai persetujuan kelayakan. Tiga peraturan baru itu meliputi, pertama, kelayakan design peralatan dan instalasi. Kedua, kelayakan penggunaan peralatan. Ketiga, kelayakan operasi instalasi. Alfon menambahkan, implementasi dari Permen ESDM No. 38/2017 juga mendorong dibentuknya departemen inspeksi sendiri dibawah pimpinan tertinggi untuk meminimalisir potensi risiko. Misalnya, untuk peralatan pasca design perlu dilakukan reliability residual life assessment, dan penyesuaian asuransi.
Saat ini, sebagian besar peralatan dan instalasi milik unit-unit pengolahan migas Pertamina, umumnya sudah berusia sangat tua. “Bahkan instalasi dan peralatan di unit pengolahan migas Plaju, Sumatera Selatan, diproduksi tahun 1925,” kata Eddi Sembiring, Maintenance Manager Unit Plaju, Sumatera Selatan. Mirza menambahkan Pada Permen tersebut memberikan peluang untuk memperpanjang penggunaan umur perlatan yang seharusnya sudah tidak digunakan sesuai dengan desain awal.
Para General Manager dan Maintenance Manager Unit Pengolahan Pertamina (Persero) yang mengikuti workshop, menyambut baik terbitnya Permen ESDM No. 38 Tahun 2017, karena mempermudah proses pemeriksaan peralatan dan instalasi, yang menjadi tupoksi mereka.