• Latest

Pajak Itu Ribet, Membingungkan, Tidak Adil

7 Desember 2017
Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0

Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0

3 Desember 2023
Potensi Wisata Olahraga di Banggai

Potensi Wisata Olahraga di Banggai

3 Desember 2023
Perkuat Sinergi Ekspor, Pemerintah Dorong Kerjasama Investor Asing dengan Wirausaha Lokal

Perkuat Sinergi Ekspor, Pemerintah Dorong Kerjasama Investor Asing dengan Wirausaha Lokal

3 Desember 2023
Dorong Partisipasi Swasta di Pembangunan IKN

Dorong Partisipasi Swasta di Pembangunan IKN

3 Desember 2023
Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

3 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Anjlok

Harga Minyak Dunia Anjlok

3 Desember 2023
PLN Mulai Jajaki Pengembangan Energi Nuklir

PLN Mulai Jajaki Pengembangan Energi Nuklir

3 Desember 2023
Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

3 Desember 2023
Strategi Pertamina NRE Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Strategi Pertamina NRE Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

3 Desember 2023
Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

3 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Anjlok Walau OPEC+ Potong Produksi

Harga Minyak Dunia Anjlok Walau OPEC+ Potong Produksi

2 Desember 2023
Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

2 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Pajak Itu Ribet, Membingungkan, Tidak Adil

by Redaksi
6 tahun ago
in Laporan Utama, Pajak
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
0

Suasana kantor pajak menjelang penutupan Tax Amnesty (foto: PORTONEWS/Renold)

Post Views: 33,275

Ya. Itulah stigma atas ‘membayar pajak’. Bahkan, gambaran runyam mengenai perpajakan di Indonesia bukan hanya ribet, membingungkan, dan tidak adil, tapi masih ada sederet persoalan lain: masih banyaknya sumber daya perpajakan yang kemampuannya belum memadai, jumlahnya kurang, wajib pajak banyak yang nakal, kadang wajib pajak juga nakal, dan masih banyak lagi.

 Karenanya tidak heran kalau banyak orang berprofesi sebagai konsultan pajak, yang sebagian dari mereka adalah mantan petugas pajak, atau bahkan petugas pajak yang masih aktif. Padahal, seyogyanya orang yang akan membayar pajak dilayani dengan baik, dimudahkan.

Toh, yang butuh uang dari pajak itu pemerintah. Tidak heran juga kalau Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ngomel-ngomel, “Negara ini seperti diurus sekadarnya!”

InfoBerita

Harga Minyak Dunia Anjlok

PLN Mulai Jajaki Pengembangan Energi Nuklir

Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

Seorang wajib pajak beberapa kali membuka website Direktorat Jenderal Pajak, ia hendak mengikuti program tax amnesty yang dilaksanakan pemerintah, tapi tidak bisa. Mungkin sedang overload. Di lain waktu dicoba lagi, tidak bisa juga.

Mendekati akhir waktu tax amnesty 31 Maret 2017, ia datang ke kantor pelayanan pajak Kota Bogor. Sesampainya di kantor pajak semangatnya menurun, melihat banyaknya orang di sana.

Ia bingung, ke meja mana harus menghampiri. Masing-masing meja ada antreannya, termasuk meja help desk. Ketika mendapat giliran, ia menceritakan keadaannya, mengemukakan maksudnya, dan bertanya apa yang harus dilakukan.

Akhirnya dia mendapat penjelasan, jika mau mengikuti tax amnesty, harus mengisi SPT tahun 2015 dan membayar uang tebusan 5% dari aset berikut rincian perhitungannya.

Kepada wajib pajak itu, petugas pajak mengatakan, tax amnesty itu programnya Pak Jokowi, sifatnya tidak wajib. Boleh ikut, tidak juga tidak apa-apa. Lalu petugas pajak mempersilakannya untuk mengambil formulir SPT di ruang bangunan  belakang.

Di ruang belakang tidak kalah ramai. Ia semakin bingung ketika melihat 20 jenis formulir berbeda pada kotak-kotak kabinet yang terbuat dari kaca. Masing-masing formulir terdiri atas 15 halaman.

Setelah membacanya satu per satu, ia mengambil formulir untuk mengisi SPT 2015. Lalu masuk ruangan. Kembali ia bingung, harus antre di meja yang mana. Kembali ia memilih meja help desk.

Di meja ini ia mendapatkan rincian perhitungan berbeda dari pertugas pertama untuk dana tebusan yang harus dibayarkan. Petugas ini sama, mengatakan bahwa tax amnesty sifatnya sukarela. Tidak wajib. Ia menangkap pesan samar dari petugas, ‘Gak usah ikut tax amnesty, cuma nambah-nambahin kerja saya saja.’

Lalu ia membuka-buka formulir yang harus diisinya, makin bingung. Karena banyak data yang tidak bisa ia isikan saat itu. Karena memang tidak dimilikinya, berkasnya tidak terbawa, atau kalaupun ada sudah lupa disimpan di mana.

Formulir itu ditutup, dilipatnya, dimasukan ke kantong jaket. “Ribet, membingungkan, tidak adil.” gumamnya.  Ia keluar menghirup udara segar, lalu  menghampiri penjual es kelapa muda di depan Kantor Pelayanan Pajak.

Apa yang digumamkan wajib pajak tadi juga dikemukakan oleh pengamat ekonomi, Aviliani.  Menurut dia, metoda pengisian formulir pajak dengan cara self asessment menjadikan membayar pajak kurang itu tidak sederhana, rumit. Karenanya, Avi mengusulkan, harus ada pendampingan bagi wajib pajak pemula.

Tenaga pendampingan pajak bisa diambil dari perguruan tinggi. Karena kalau mengambil dari kantor pajak, para calon wajib pajak itu sudah ketakutan duluan. Lagi pula, jumlah sumber daya manusia daya di kantor pajak sendiri tidak banyak.

Baca juga: Mengepung Wajib Pajak Nakal

“Seyogyanya mekanisme membayar pajak itu harus dibuat sesederhana mungkin, agar orang yang sudah mau menjadi wajib pajak tidak mengurungkan niatnya karena kebingungan,” kata Aviliani.

Mengenai kesan ‘tidak adil’,  Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Pajak, Iwan Djuniardi mengakui, kalau bicara keadilan, memang masih belum adil. Karena sistem belum bisa men-detect seluruh data wajib pajak.

“Mau gak mau keadilan itu dikesampingkan dulu, yang penting voluntary masuk. Tapi jangan khawatir soon or later, siapapun yang punya aset atau penghasilan dalam jumlah tertentu tapi pura-pura tak tahu pajak, pasti akan kena. Misal, ada yang pura-pura jadi UKM lalu ketahuan bahwa dia masuk kategori bukan UKM, karena ada 63 jenis data yang masuk. Itu sanksinya lebih gede, 90% dari nilai aset.”

Baca selanjutnya: Tax Amnesty 2016-2017

 

 

 

 

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0
Industri

Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0

3 Desember 2023
Potensi Wisata Olahraga di Banggai
Pariwisata

Potensi Wisata Olahraga di Banggai

3 Desember 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: