Sebagai tindak lanjut keluarnya Perppu No.1 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang harus dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak, sebesar Rp 200 juta. Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Sedangkan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk melihat rekening nasabah perbankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawaty menjelaskan, pelaporan data saldo akhir tahun oleh lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan, paling lambat 30 April 2018. Pemerintah berjanji untuk lebih dulu melakukan sosialisasi, agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat. Dengan ketentuan tersebut, bila saldo di rekening berasal dari pendapatan yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh), maka tidak ada lagi pajak atas penghasilan tersebut.
“Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” kata Menkeu.
Saat ini, dari 200 juta jumlah rekening di perbankan Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta, atau 1,14% dari jumlah rekening.
Namun penetapan batas minimal Rp 200 juta yang wajib dilaporkan ke Ditjen pajak, menuai banyak kritik. Banyak kalangan menilai kebijakan itu terlalu agresif. Masyarakat meminta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal itu harus lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, pemerintah dituntut untuk memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan guna melaksanakan aturan dalam PMK tersebut.
Setelah melalui pengkajian akhirnya pemerintah merevisi batas minimal saldo simpanan wajib lapor di perbankan, dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Saat ini, berdasarkan data dari Bank Indonesia, rekening bank dengan saldo minimum Rp 1 miliar, tersebut, jumlahnya sekitar 496 ribu rekening, atau 0,25% dari total rekening di perbankan.